Kemenkeu Bentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan dan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai. Reformasi tersebut mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi. 

Kick-off meeting sekaligus peluncuran tim reformasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Selasa (20/12). 

Dari sistem perpajakan, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Sementara dari sisi kepabeanan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. 

"Tujuan dari tim reformasi adalah untuk membangun institusi pajak dan bea cukai yang kredibel dan bisa dipercaya publik, dan mampu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang, yaitu mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, melayani masyarakat dengan profesionalisme, integritas dan efisiensi yang tinggi," ungkap Menkeu. 

Sebagai informasi, Tim Reformasi Perpajakan ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Sementara, Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai dibentuk berdasarkan KMK Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai. 

Untuk menjaga harapan masyarakat, pelaksanaan reformasi ini melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, Komite Pengawas Perpajakan, pelaku usaha dan wartawan dilibatkan dalam keanggotaan tim reformasi sebagai tim advisor dan observer. Tim Advisor bertugas untuk memberikan masukan dalam rangka reformasi kepabeanan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan, sedangkan Tim Observer bertugas untuk melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya. (p/ab)